Pilkada di Jambi

Pilkada Bungo Disebut Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pasca Gugatan Dilanjutkan

Dengan berlanjutnya PHPU Pilkada Bungo ini, apakah ada potensi untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Youtube KPU Bungo
PILKADA BUNG - Hasil pengundian nomor urut yakni pasangan Dedy Putra-Hidayat mendapat nomor urut 1 dan pasangan Jumiwan Agusza-Maidani mendapatkan nomor urut 2. Hasil Pilkada Bungo bisa berubah pasca MK melanjutkan ke proses pembuktian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pilkada Bungo berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pandangan ini seperti disampaikan Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan pasangan Dedy-Dayat berlanjut ke tahap pembuktian. 

Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, didampingi majelis hakim lainnya, Selasa (4/2/2025) malam.

Dengan berlanjutnya PHPU Pilkada Bungo ini, apakah ada potensi untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Melihat putusan MK ini, Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan bahwa selanjutnya sidang menuju ke proses pembuktian atas dugaan pelanggaran.

"Artinya putusan saat ini belum dapat dikatakan sebagai putusan final yang untuk diadakan PSU, hal ini yang perlu disadari dan dipahami oleh seluruh masyarakat Bungo," ucapnya, Rabu (5/2/2025).

Arfai mengatakan ketika sudah masuk ke tahapan pembuktian maka MK menyakini ada potensi pelanggaran itu dan diminta para pihak untuk sama sama membuktikan dugaan itu dalam proses persidangan pembuktian.

Baca juga: Respon TNI Terhadap KKB Papua Ancam dan Tolak Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Baca juga: TEGA Livia Pukuli Balita Diasuhnya Sampai Patah Gigi dan Lebam, Emosi Usai Bertengkar dengan Pacar

"Artinya jawaban akan potensi PSU itu sangat tergantung pada kekuatan pembuktian yang dilakukan oleh pemohon. Oleh karena itu pemohon saya kira wajib untuk menyampaikan bukti hukum dengan argumen hukum,bukan bukti politik dengan argumen politik. dengan demikian bisa meyakinkan hakim MK atas pelanggaran tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan dengan putusan ini berarti MK mengamini ada dugaan ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat daerah dalam pelaksanaan Pilkada Bungo.

"Beberapa persoalan yang menjadi dugaan itu ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat daerah, Mobilisasi via Rio (Kades), Pemilih pemula blm rekam e-ktp," ucapnya.

Ia juga berkata bahwa di Bungo ini sangat berpotensi PSU di semua TPS, seperti yang terjadi di Tebo pada Pilkada 2015.

Jika tak semua TPS setidaknya minimal 64 TPS dengan jumlah 25.000 suara.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: TEGA Livia Pukuli Balita Diasuhnya Sampai Patah Gigi dan Lebam, Emosi Usai Bertengkar dengan Pacar

Baca juga: Respon TNI Terhadap KKB Papua Ancam dan Tolak Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah Wanita di Pilkada 2024, Ada 2 Gubernur, 6 Wagub dan 43 Bupati Wali Kota

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved