Pilkada di Jambi

Gugatan Hasil Pilkada Bungo Lanjut ke Pembuktian, Hasil Pilkada Bungo Bisa Berubah?

Gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).Putusan ini dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
KPU Bungo
2 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilbup Bungo, Dedy Putra-Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani. GUgatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke tahap pembuktian 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Gugatan Pilkada Bungo yang diajukan paslon Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat akan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membacakan beberapa hasil sidang sesi Selasa (4/2/1) malam yang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi, termasuk Pilkada Bungo.

Pihak termohon yakni pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo.

Diketahui selisih suara hasil Pilkada Bungo tipis, yakni hanya 1.124 suara.

Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh  94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jambi, Leo Darwin Direktur PT Columbia Dituntut 16 Tahun dan UP Rp287 Miliar

Baca juga: 5 Berita Politik Jambi Terpopuler Seputar Gugatan Pilkada di Jambi yang Diterima dan Ditolak MK

Salah satu syarat gugatan hasil Pilkada dikabukan untuk menggelar  pemungutan suara ulang yakni jika selisih suara maksimal 1,5 persen.Aapakah hasil Pilkada Bungo bisa berubah?

Pada Selasa, ada 3 gugatan hasil Pilkada dari Jambi, namun 2 gugatan yakni Pilkada Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh dinyatakan ditolak.

Artinya kepala daerah terpilih di Pilkada Muaro Jambi yakni Bambang Bayu Suseno - Junaidi Mahir, dan Kota Sungai Penuh, Alfin - Azhar Hamzah akan dilantik pada 20 Februari mendatang.

Hasil Pilkada Bungo Kemungkinan Berubah

Terkait perubahan hasil pilkada pada wilayah gugatan yang diajukan, Anggota KPU RI Iffa Rosanti pada Januari 20205 pernah mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi jika gugatannya dikabulkan oleh MK dan dilakukan PSU.

Namun, terkait hasilnya, Iffa mengatakan itu di luar kewenangan KPU.

 "Karena KPU hanya melaksanakan putusan dari MK sebagai penyelenggara," lanjutnya.

Meski begitu, Iffa mengatakan KPU RI berpesan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan penguatan dan konsolidasi kepada KPU kabupaten/kota yang terdapat sengketa, termasuk untuk Pilkada Merangin dan Pilkada Bungo, agar jawaban dan bukti-bukti yang disampaikan oleh KPU diterima oleh MK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved