Berita Jambi
Kasus Kredit Macet Bank Jambi, Leo Darwin Direktur PT Columbia Dituntut 16 Tahun dan UP Rp287 Miliar
Kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, masih bergulir di Pengadilan negeri
TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, masih bergulir di Pengadilan negeri (PN) Jambi.
Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) yang berstatus terdakwa menjalani sidang tuntutan, Selasa (4/2/2025) sore.
Leo Darwin dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dalam dakwaannya, anak Leo Candra Komisaris Utama atau Pemegang Saham PT SNP itu terbukti besalah melakukan korupsi MTN PT SNP di Bank Tahun 2017-2018 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.
Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, Leo Darwin juga didenda sebesr Rp750 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suryadi saat membacakan tuntutannya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis
Baca juga: Daftar 3 Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sungai Penuh
Baca juga: Daftar Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Sidang Putusan MK
Leo Darwin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp287 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
Sidang akan dilanjutkan 11 Februari 2025 dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Diketahui, kasus ini juga menyeret petinggi Bank Jambi. Yakni Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon.
Yunsak El Halcon dan mantan Dirut PT MNC Sekuritas Dadang Suryanto dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi.
Sementara terdakwa Leo Darwin sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun ditangkap pada Juli 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Berita Politik Jambi Terpopuler Seputar Gugatan Pilkada di Jambi yang Diterima dan Ditolak MK
Baca juga: Daftar 3 Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sungai Penuh
Baca juga: Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi di MK Hari Ini, Kerinci, Merangin dan Sarolangun
Kabel Internet Semerawut di Jambi, Warga Khawatir Kena Imbas |
![]() |
---|
5 Berita Politik Jambi Terpopuler Seputar Gugatan Pilkada di Jambi yang Diterima dan Ditolak MK |
![]() |
---|
Daftar 3 Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sungai Penuh |
![]() |
---|
Daftar Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Sungai Penuh 10 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.