Berita Jambi

Kasus Kredit Macet Bank Jambi, Leo Darwin Direktur PT Columbia Dituntut 16 Tahun dan UP Rp287 Miliar

Kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, masih bergulir di Pengadilan negeri

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Ist/Kolase Tribun Jambi
ILUSTRASI KORUPSI - Terdakwa keempat kasus gagal bayar di Bank Jambi situntut dengan 16 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp287 Miliar. Kasus ini juga menyeret eks Dirut Bank Jambi Yunsak el Halcon 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, masih bergulir di Pengadilan negeri (PN) Jambi.

Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) yang berstatus terdakwa menjalani sidang tuntutan, Selasa (4/2/2025) sore.

Leo Darwin dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dalam dakwaannya, anak Leo Candra Komisaris Utama atau Pemegang Saham PT SNP itu terbukti besalah melakukan korupsi MTN PT SNP di Bank Tahun 2017-2018 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 310 miliar.

Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, Leo Darwin juga didenda sebesr Rp750 juta.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suryadi saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis

Baca juga: Daftar 3 Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sungai Penuh

Baca juga: Daftar Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Sidang Putusan MK

Leo Darwin juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp287 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Sidang akan dilanjutkan 11 Februari 2025 dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, kasus ini juga menyeret petinggi Bank Jambi. Yakni Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon.

Yunsak El Halcon dan mantan Dirut PT MNC Sekuritas Dadang Suryanto dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi.

Sementara terdakwa Leo Darwin sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun ditangkap pada Juli 2024.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Berita Politik Jambi Terpopuler Seputar Gugatan Pilkada di Jambi yang Diterima dan Ditolak MK

Baca juga: Daftar 3 Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Bungo, Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Sungai Penuh

Baca juga: Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi di MK Hari Ini, Kerinci, Merangin  dan Sarolangun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved