Berita Jambi
Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis
- Satu tersangka kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, ditangkap di Jakar
TRIBUNJAMBI.COM - Satu tersangka kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, ditangkap di Jakarta.
Tersangka berinisial AE tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.22 WIB.
Terlihat AE mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
AE ini merupakan salah satu tersangka kasus kredit macet bank Jambi bersama Leo Darwin.
Seperti diketahui, Leo Darwin adalah Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia).
Dia merupakan anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
Leo ditangkap di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kold, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Diketahui kasus korupsi ini juga menyeret Eks Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon dan beberapa tersnagka lainnya.
Baca juga: Kronologi Kaburnya 13 Pasien Rehabilitasi Narkoba di RSJD Jambi
Baca juga: Nana Mirdad Bertemu Lagi dengan Bayi yang Pernah Ia Temukan
Namun Yunsak El Halcon Cs sudah divonis di PN Jambi.
Ketiga terdakwa pada sidang Kamis (11/1/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jambi, majelis hakim memberi vonis berbeda terhadap tiga terdakwa.
Terhadap terdakwa Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar.
Namun setelah mengajukan banding, vonis Yunsak el Halcon bertambah 3 taun menjadi 13 tahun.
Selain harus menjalani penjara, Yunsak El Halkon juga harus membayar denda Rp. 7 Miliar 560 Juta. Apabila tidak membayar dalam kurun waktu 1 bulan hukuman untuknya bertambah 1 bulan.
Terdakwa Dirut PT MNC SeKuritas, Dadang Suryanto dihukum pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp4,1 miliar lebih.
Serta terdakwa Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, dihukum pidana penjara 13 tahun, denda Rp800 juta serta uang penganti Rp5,8 miliar lebih.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nana Mirdad Bertemu Lagi dengan Bayi yang Pernah Ia Temukan
Baca juga: Promo Nonton Bioskop di Lippo Plaza Jambi Mulai Harga Rp12 Ribu
Baca juga: Kronologi Kaburnya 13 Pasien Rehabilitasi Narkoba di RSJD Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.