TOPIK
Pelecehan Siswa SMP di Jambi
-
Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.
-
Kasus pelecehan terhadap siswa SMP oleh ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto, telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi
-
Ibu siswa SMP di Kota Jambi jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi
-
Perkara pelecehan terhadap siswa SMP yang dilakukan oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Aprianto alias Yanto akhirnya diputus di tingkat banding.
-
Masa tahanan dan denda pidana Terdakwa Kasus Pencabulan siswa SMP bertambah, Senin (4/8/2025). Hal tersebut disampaikan Ibunda Korban
-
Dalam surat yang dikirimnya, keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban masih berusia anak.
-
Imelda merupakan ibu dari A (14), siswa SMP yang menjadi korban asusila PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi bernama Yanto.
-
Vonis terhadap ASN Disbudpar Provinsi Jambi Yanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo di Pengadilan Negeri Jambi
-
Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.
-
Rizky Apriyanto alias Yanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jambi dituntut 7 tahun penjara. Yanto merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual
-
Keterangan itu langsung dibantah pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban menginginkan kasus tetap berlanjut ke meja hijau.
-
Sidang lanjutan kasus asusila terhadap terdakwa Rizki Apriyanto alias Yanto digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Kamis (8/5/2025).
-
Terdakwa Rizki Apriyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi tampak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (
-
Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP oleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Yanto memasuki babak baru.
-
Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP oleh ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Yanto memasuki babak baru.
-
Polisi masih melengkapi berkas kasus dugaan pelecehan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berinisal Y (39)
-
Dosen Psikologi UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Afriansyah mengutuk keras maraknya aksi pencabulan yang menyasar ke pelajar di kota Jambi.
-
Oknum ASN Pemprov Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP.
-
Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-l
-
"Kami memang miskin, tapi kalau untuk masalah ini, tidak ada tawar menawar dan tidak ada damai". Kalimat sederhana meluncur dari Imelda, ibu korban
-
Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.
-
Keluarga korban pelecehan oknum ASN Pemprov Jambi inisial RY alias Yanto ternyata memiliki latar belakang ekonomi sulit.
-
Korban pelecehan oknum ASN Pemprov Jambi yang merupakan pelajar SMP di Kota Jambi mengungkapkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya.
-
Pelajar SMP berinisial MAQ (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemprov Jambi berinisial Y (39) di mobil HRV miliknya.
-
Oknum ASN Pemprov Jambi telah menahan dan menetapkan Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.
-
Orang tua pelajar SMP di Kota Jambi tak terima anaknya dilecehkan oleh oknum ASN Pemprov Jambi inisial RY alias Yanto.
-
Mobil Honda HRV milik ASN Pemprov Jambi yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ditahan di Mapolda Jambi
-
Pasca video viral aksi pelecehan siswa SMP di Jambi, oknum ASN Pemprov Jambi berisial RY menjadi tersangka, Kamis (14/11/2024).
-
Oknum ASN Pemprov Jambi berisial RY menjadi tersangka pelecehan siswa SMP di Kota Jambi pada Kamis (14/11/2024).
-
Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seo