Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Kasus Dugaan Oknum ASN Lecehkan Pelajar SMP, Pemprov Jambi Bentuk Tim Investigasi Ad Hoc
Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seo
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.
Langkah ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, pada Kamis (14/11/2024).
"BKD sudah membuat nota dinas kepada gubernur untuk membentuk tim ad hoc," ujar Ariansyah.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pariwisata, yang merupakan instansi tempat oknum ASN tersebut berdinas.
Tim ini bertugas mengumpulkan informasi mengenai kebenaran dan kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
"Jika benar terjadi, ini tentu sangat memalukan, apalagi yang diduga pelaku adalah seorang ASN," kata Ariansyah.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dengan nomor laporan LP/B/339/XI/2024/SPKT.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV dan video yang menunjukkan korban berjalan terpincang-pincang saat melapor ke satpam perumahan.
Kasus ini tengah ditangani Polda Jambi. Ipda Maulana dari Bidang Humas Polda Jambi mengonfirmasi penangkapan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan," kata Maulana kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku di Mapolda Jambi.
Baca juga: Terduga Pelaku ASN Pemprov Jambi yang Lakukan Pelecehan ke Anak SMP Ditahan di Polda Jambi
Baca juga: Viral Anak SMP di Jambi Diduga Alami Pelecehan saat Diajak Naik Mobil Pria Berseragam ASN
Baca juga: DP3A Sarolangun Jambi Catat 35 Kasus Pelecehan Seksual, Orang Tua Enggan Lapor, Apa Sebabnya?
Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ingat Yanto, ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila? Kini Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta |
![]() |
---|
Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M |
![]() |
---|
Kasus Asusila ASN Pemprov Jambi, Saksi Ahli Ungkap Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.