Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat
Ibu siswa SMP di Kota Jambi jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berat hukuman Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus asusila siswa SMP di Kota Jambi bertambah jadi enam tahun, Senin (4/8/2025).
Ibu siswa SMP yang jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jambi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap Yanto.
“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.
Surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.
“Awalnya dipidana dua tahun. Namun, saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya.
Imelda menerima keputusan tersebut karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Akhirnya terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Putusan di Pengadilan Negeri Jambi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).
Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta," ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.
Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
pelecehan siswa SMP di Jambi
ASN Pemprov Jambi
Yanto
Pengadilan Negeri Jambi
Pengadilan Tinggi Jambi
Jambi
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.