Berita Kota Jambi
Antrean Panjang Truk di SPBU Tanjung Lumut Jambi, Sopir Mengantre hingga Tiga Jam
Antrean panjang truk terlihat di SPBU Tanjung Lumut atau Simpang Gado-gado, Kota Jambi, pada Kamis (9/10/2025) pagi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Antrean panjang truk terlihat di SPBU Tanjung Lumut atau Simpang Gado-gado, Kota Jambi, pada Kamis (9/10/2025) pagi.
Sejak diterapkannya aturan pembatasan pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam ke atas, para sopir truk terpaksa menunggu berjam-jam untuk bisa mengisi bahan bakar.
Putra, salah satu sopir truk angkutan batubara yang ditemui di lokasi mengaku sudah mengantre sejak pukul 07.00 pagi namun belum juga mendapat giliran.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Truk Isi Solar di SPBU Kota Jambi, Antrean Kini Lengang
"Kami antre sudah dari jam 7 pagi tadi. Susah, biasanya ngisi di SPBU Persijam sejam dua jam dapat. Ini belum juga dapat," ujarnya.
Putra mengatakan, truk yang dikemudikannya merupakan kendaraan angkutan bahan bakar untuk PLTU.
Karena itu, keterlambatan pengisian bisa berdampak pada operasional pengangkutan.
"Kita ini angkutan PLTU, kalau tidak diangkut bahan bakar dari mana," katanya.
Ia juga mengaku sudah mengetahui adanya aturan baru sejak surat edaran pemerintah dikeluarkan sejak Senin (6/10/2025).
Baca juga: Aturan Baru Berlaku, SPBU Paal Lima Jambi Lenggang Usai Larangan Isi Solar untuk Truk
"Kami kalau tidak dapat, misal stok habis, mau tidak mau nunggu terus lah. Isi di kota kena tilang, kalau eceran mahal," ujarnya.
Putra berharap pemerintah bisa meninjau ulang aturan tersebut agar tetap berpihak pada sopir truk yang menggantungkan hidup dari aktivitas angkutan.
"Kami harap bisa isi lagi di kota, tapi mungkin lebih ditertibkan saja," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana itu, mulai Senin (6/10/2025) pengisian solar hanya diperbolehkan di tujuh SPBU yaitu SPBU Paa X, Talang Bakung, Simpang Gado-gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Aur Duri, dan Paal VII.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan antrean panjang di dalam kota.
Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru membuat antrean truk semakin menumpuk di beberapa SPBU yang ditunjuk.
Di SPBU Tanjung Lumut, antrean truk terlihat sepanjang lebih kurang 15 meter dari lokasi SPBU ke arah Simpang Gado-gado.
Meski tidak terlalu mengganggu arus lalu lintas, antrean panjang tersebut membuat para sopir menunggu lebih lama dari baisya untuk mengisi bahan bakar.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.