Berita Jambi

Hari Pertama Larangan Truk Isi Solar di SPBU Kota Jambi, Antrean Kini Lengang

Pantauan Tribunjambi.com di SPBU Paal Lima, Rabu (8/10/2025), antrean kendaraan yang biasanya mengular hingga ke badan jalan kini tampak lengang

Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri
SPBU - Antrean kendaraan di SPBU Paal Lima yang biasanya mengular hingga badan jalan, pada Rabu (8/10/2025) terlihat lenggang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Hari pertama penerapan larangan pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam di wilayah Kota Jambi mulai terasa dampaknya.

Pantauan Tribunjambi.com di SPBU Paal Lima, Rabu (8/10/2025), antrean kendaraan yang biasanya mengular hingga ke badan jalan kini tampak lengang.

Beberapa truk yang datang langsung diarahkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jambi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Senin (6/10/2025).

Dalam aturan tersebut, kendaraan roda enam ke atas hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar solar di tujuh titik SPBU, yakni SPBU Paal, Talang Bakung, Simpang Gado-gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Aurduri, dan Paal 7.

Nanda, admin SPBU Paal Lima, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima surat edaran tersebut pada Rabu pagi.

“Baru kami terima pagi ini. Jadi masih ada beberapa sopir truk yang belum tahu soal aturan baru ini. Kendaraan roda enam ke atas langsung kami arahkan ke SPBU yang diizinkan,” ujarnya.

Meski begitu, pelaksanaan aturan baru ini berjalan cukup tertib.

Petugas SPBU terlihat memberi arahan kepada pengendara yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

Sementara itu, Abdul, salah seorang pengendara mobil pribadi, menilai situasi di SPBU kini jauh lebih lancar.

“Baru tahu sih, tapi kalau untuk mobil pribadi rasanya gak ada beda. Cuma memang kelihatan di depan udah gak antri panjang lagi,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jambi menerapkan kebijakan ini untuk mengurai kemacetan dan antrean panjang di SPBU yang selama ini disebabkan oleh padatnya kendaraan besar yang mengisi bahan bakar di dalam kota.

Baca juga: Terkuak Tujuan Dede Maulana Habisi Nindia dan Rampok Mobil Pajero: Biar Ganteng dan Cewek Suka

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 89, Jika Aku Kepala Desa

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digugat Usai Tolak Impor BBM: Kita Hargai Semua Proses Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved