Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen

Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM/SYRILLUS KRISDIANTO
ENAM TAHUN PENJARA - Pengadilan Tinggi Jambi menghukum Yanto, oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan (asusila) siswa SMP di Kota Jambi. Banding Imelda, ibu korban, berhasil membuat hukuman Yanto tiga kali lebih berat, dari dua tahun di Pengadilan Negeri Jambi menjadi enam tahun penjara, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.

Meski hasil banding di Pengadilan tinggi (PT) Jambi, Yanto dipidana penjara lebih berat yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, namun status ASN terdakwa ditangguhkan dan masih menerima gaji meski hanya 50 persen.

Saat ini status ASN Yanto masih diberhentikan sementara.

Dengan status diberhentikan ini, Yanto masih berhak menerima separh atau 50 persen dari gajinya.

Status diberhentikan sementara ini berlaku sejak Yanto ditetapkan jadi tersangka.

Terkait status ASN Yanto ke depannya, pihak  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi masih menunggu proses hukum selesai.

Baca juga: SOSOK Irjen Karyoto dari Kapolda Metro Jaya Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri

Baca juga: LENGKAP 8 Pejabat Mabes Polri yang Diganti Kapolri, Ada Irjen Khrisna Murti dan Komjen Fadil Imran

Keluarga Korban Sudah Tahu

Berat hukuman Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus asusila siswa SMP di Kota Jambi bertambah jadi enam tahun, Senin (4/8/2025).

Ibu siswa SMP yang jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jambi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap Yanto.

“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.

Surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.

“Awalnya dipidana dua tahun. Namun, saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya. 

Imelda menerima keputusan tersebut karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Akhirnya terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.

 Putusan di Pengadilan Negeri Jambi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved