Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen

Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM/SYRILLUS KRISDIANTO
ENAM TAHUN PENJARA - Pengadilan Tinggi Jambi menghukum Yanto, oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan (asusila) siswa SMP di Kota Jambi. Banding Imelda, ibu korban, berhasil membuat hukuman Yanto tiga kali lebih berat, dari dua tahun di Pengadilan Negeri Jambi menjadi enam tahun penjara, Senin (4/8/2025). 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta," ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.

Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Baca juga: DIVONIS MATI Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Ibu Korban: Sampai Mati Tak Ada Maaf!

Ibu Imelda Histeris

Ibu korban, Imelda, langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlalu ringan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Anak Trauma, Warga Perumahan Takut

Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved