Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen
Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).
Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta," ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.
Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
Baca juga: DIVONIS MATI Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Ibu Korban: Sampai Mati Tak Ada Maaf!
Ibu Imelda Histeris
Ibu korban, Imelda, langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.
Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlalu ringan.
“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.
"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.
Anak Trauma, Warga Perumahan Takut
Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.
Inilah 10 Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Jambi yang Rugikan Negara Rp2,7 M |
![]() |
---|
Pelaku Pengeroyokan di Taman Rimba Jambi Diringkus Polisi, Tiga Masih Buron |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Club Malam Rp81 Juta Untuk Foya-Foya, Mantan Karyawati di Jambi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
NELANGSA Ida TKW Jambi Terbaring Usai Kepalanya Disetrika Majikan, Ada Siksaan Lain Dikuak Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.