Berita Jambi

Gelapkan Uang Club Malam Rp81 Juta Untuk Foya-Foya, Mantan Karyawati di Jambi Ditangkap Polisi

Seorang mantan karyawati club malam VIP PUB and BAR dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan atas dugaan penggelapan uang perusahaan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Seorang mantan karyawati club malam VIP PUB & BAR dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp81 juta lebih. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang mantan karyawati club malam VIP PUB and BAR dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp81 juta lebih.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Februari 2025 lalu.

Baca juga: Update Kasus Penggelapan Dana Umroh di Merangin Jambi, Jumlah Korban NYD Bertambah

“Dari hasil audit keuangan internal yang dilakukan kepala accounting, ditemukan kejanggalan dalam laporan sistem keuangan perusahaan,” ujar AKP Helrawati, Selasa (5/8/2025).

Tersangka ialah Cleopatra, dilaporkan telah menyalahgunakan uang milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp81.144.326. 

Modusnya terbilang rapi, di mana tersangka memanipulasi data keuangan dengan mengubah warna tulisan pada jurnal laporan keuangan menjadi putih agar tidak terlihat saat dicetak.

“Modusnya cukup canggih, dia ubah warna tulisan cash flow jadi putih, jadi saat diprint tidak muncul. Baru ketahuan setelah file asli dicek ulang,” tambah Helrawati.

Peristiwa ini diketahui pertama kali pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor VIP PUB & BAR yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 02, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Baca juga: Polda Jambi Keluarkan DPO Atas Nama Ririn Sarina Desi, Kasusnya Penggelapan dalam Jabatan

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar laporan keuangan hasil audit internal perusahaan.

Helrawati juga menjelaskan, uang puluhan juta hasil pengelapan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup.

“Gaya hidup, nongkrong makan minum di cafe. Ngambil uang itu sedikit-sedikit tidak langsung puluhan juta,” ungkap kapolsek.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved