Berita Jambi
Polda Jambi Keluarkan DPO Atas Nama Ririn Sarina Desi, Kasusnya Penggelapan dalam Jabatan
Terjerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Ririn Sarina Desi jadi buronan Polda Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terjerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Ririn Sarina Desi jadi buronan Polda Jambi.
Buronan itu tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/21/V/Res.1.11./2025/Ditreskrimum pada 20 Mei 2025.
“Untuk diawasi/diminta keterangan, ditangkap dan diserahkan kepada Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi,” tulis akun sosial media Polda Jambi seperti dikutip Tribunjambi.com, Jumat (13/6/2025).
Dalam surat DPO itu, Polda Jambi menuliskan ciri-ciri Ririn Sarina Desi.
Yakni tinggi badan kurang lebih 160 cm, badan gempal, kulit sawo matang.
Alamat terakhir Ririn Sarina Desi yakni Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi dan Jalan Berbag Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah.
DPO atas nama Ririn Sarina Desi sesuai laporan polisi nomor LP/B-236/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi, tanggal 7 Agustus 2023 dengan pelapor atas nama Hishom Prastyo Akbar.
Ririn Sarina Desi terjerat kasus penggelapan dalam jabatan atau sesuai padal 374 HUKP.
"Tersangka untuk ditangkap dan diserahkan kepada Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi," bunyi surat DPO. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sekitar Bandara Muaro Bungo, Pelaku Kabur ke Hutan
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pihak Helen’s Jambi Terkait Penganiayaan dan Air Soft Gun
Baca juga: Daftar 19 Pejabat Eselon II yang Dilantik Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sekitar Bandara Muaro Bungo, Pelaku Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jelutung Kota Jambi |
![]() |
---|
Daftar 19 Pejabat Eselon II yang Dilantik Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari |
![]() |
---|
Polisi Bakal Periksa Pihak Helen’s Jambi Terkait Penganiayaan dan Air Soft Gun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.