Berita Jambi

Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jelutung Kota Jambi

Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
PENGEDAR SABU - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Jelutung, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Kedua pelaku berinisial JH (35) dan JD (47) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat penggerebekan, petugas mendapati dua pria di lokasi dan langsung mengamankannya,” kata Ipda Deddy, Kamis (12/6/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 1,14 gram, yang disembunyikan di balik selipan kayu di belakang rumah.

Dari hasil interogasi awal, pelaku JH mengaku bahwa sabu tersebut milik JD. JD menyuruh JH untuk menjual paket sabu tersebut kepada orang lain.

JD sendiri mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku membeli sabu dari B seharga Rp3 juta. Kemudian disuruh menjual kembali. Dari hasil penjualan, JH sudah menyetorkan Rp2 juta kepada JD, sisanya akan diserahkan setelah barang habis terjual,” jelas Deddy.

JD juga mengaku sudah empat kali menerima sabu dari B. Selain sabu, petugas turut menyita satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit handphone milik pelaku.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” tutup Ipda Deddy.

Baca juga: Daftar 19 Pejabat Eselon II yang Dilantik Bupati Tanjabtim Dillah Hikmah Sari

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Pihak Helen’s Jambi Terkait Penganiayaan dan Air Soft Gun

Baca juga: Prediksi Skor Statistik St Patricks Athletic vs Drogheda United 14/6/2025 Pukul 01.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved