Berita Merangin

Update Kasus Penggelapan Dana Umroh di Merangin Jambi, Jumlah Korban NYD Bertambah

Kabar terbaru penyidikan kasus penggelapan dana perjalanan umroh di Kabupaten Merangin, Jambi, jumlah korban bertambah.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengki Widarta
Satreskrim Polres Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Kabar terbaru penyidikan kasus penggelapan dana perjalanan umroh di Kabupaten Merangin, Jambi, jumlah korban bertambah.

Diketahui, tersangka kasus ini yakni NYD (31) warga Kecamatan Tabir Selatan ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Merangin saat berada di rumah kostan di Simpang Kawat, Kota Jambi pada Sabtu (24/5/2025).

Jumlah korban NYD bertambah, ini seperti dikatakan Kasatreskrim Polres Merangin AKP Mulyono.

Kata dia, kasus itu sudah masuk tahap 1 dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

Sementara terkait pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polres Merangin, ada 7 orang melapor yang diduga menjadi korban dari kejahatan tersangka NYD.

"Kami sampaikan kepada para pelapor, penyidikan masih berlangsung," tegas AKP Mulyono.

Kasatresrim Polres Merangin AKP Mulyono menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin terkait perlunya mengecek keabsahan agen travel jika akan menggunakan jasanya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Umroh Rp117 Juta, Wanita di Jambi Diamankan Polres Merangin

Baca juga: SUMUR Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi Menyala, Api Menjulang Tinggi Disertai Ledakan Kecil

"Saat ini kami sedang menangani perkara penggelapan dana haji maupun umrah, apabila bapak ibu ingin berniat untuk melaksanakan haji dan umrah, dan ingin mendaftar ke lembaga travel haji dan umrah silahkan langsung datang ke kantornya jangan melalui perantara dan jangan lupa di cek terlebih dahulu legalitas lembaga tersebut," himbau AKP Mulyono.

"Kemudian terkait perkara kasus yang sedang kami tangani ini, jika ada dari bapak ibu yang merasa menjadi korban dan telah tertipu oleh tersangka NYD (31) ini, silahkan segera melapor ke Polres Merangin," tutup AKP Mulyono.

Tersangka Ditangkap

NYD (31) warga Desa Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin ditangkap Tim Satreskrim Polres Merangin saat berada di rumah kostan yang berada di Simpang Kawat, Kota Jambi, pada Sabtu (24/5/2026)

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono mengatakan tersangka diduga telah menggelapkan dana perjalanan Umrah jemaahnya sebesar Rp 117.137.000.

"Benar, kami telah berhasil menangkap wanita paruh baya berinisial NYD (31), berdasarkan laporan dari korban terkait setoran Umroh, dimana saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke wilayah Simpang Kawat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, tepatnya di rumah kost-kostan," jelas AKP Mulyono.

"Kemudian tersangka NYD (31) langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan bahwa modus operandi tersangka melakukan penggelapan uang jemaah Umroh sebesar Rp 117.137.000 tersebut dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Baca juga: Daftar Rute dan 70 Halte Bus Listrik Trans Bahagia di Kota Jambi, Rawasari s/d Alam Barajo

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved