Berita Jambi
Jambi Miliki 11.509 Titik Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Tekankan Tata Kelola Adil
Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan tata kelola energi yang lebih adil dan berpihak kepada daerah penghasil migas.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan tata kelola energi yang lebih adil dan berpihak kepada daerah penghasil migas.
Dikatakan Al Haris selama ini daerah berkontribusi besar terhadap produksi energi nasional, namun belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dan manfaat ekonomi yang seimbang.
“Daerah penghasil migas seperti Jambi memiliki ribuan masyarakat yang bergantung pada aktivitas sumur rakyat. Kita ingin memastikan kegiatan ini berjalan legal, aman, dan produktif, tanpa merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Bersama Gubernur Haris, Bupati BBS Hadiri Rakor Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Muaro Jambi
Ia menambahkan, penguatan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan BUMD menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola migas yang berkelanjutan.
“Kita perlu mempercepat legalisasi dan pembinaan agar sumur rakyat tidak lagi dianggap ilegal, melainkan bagian dari sistem produksi energi nasional yang sah dan berdaya saing,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandri Adinegara mengatakan potensi sumur minyak masyarakat cukup besar di Provinsi Jambi.
Dimana setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Gabungan, sumur minyak masyarakat di Provinsi Jambi terdapat sebanyak 11.509 titik sumur.
"Lokasi sumur tersebut tersebar di 3 Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, yaitu di Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun," ujarnya Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Perjuangkan Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Bupati Muaro Jambi Temui Menteri ESDM
Dari tiga kabupaten tersebut, Kabupaten Batang Hari memiliki sumur minyak masyarakat cukup banyak, yaitu berjumlah 9.885 sumur minyak.
Sementara itu, Kabupaten Muaro Jambi hanya 1.336 sumur minyak dan Kabupaten Sarolangun hanya 288 sumur minyak.
Dijelaskan Tandri, untuk legalitas pengelolaan sumur minyak tersebut berbentuk BUMD, Koperasi atau UMKM.
Penetapanya akan ditunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana Permen ESDM No. 14 tahun 2025.
"Begitu juga dengan teknis pelaksanaan di lapangan akan diatur saat dilakukan persetujuan kontrak kerjasama bersama K3S," pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.