Berita Kota Jambi

Bawa Kabur Motor Saat Test Drive, Pemuda di Jambi Ngaku Nekat Karena Sulit Dapat Kerja

Unit Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Cash On Delivery (COD) jual beli motor.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Srituti Aprilliani Putri
Unit Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Cash On Delivery (COD) jual beli motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 
Ringkasan Berita:Bawa Kabur Motor Saat Test Drive
 
  1. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Facebook, melakukan test drive, lalu membawa kabur motor korban tanpa kembali.
  2. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Medan dan Palembang sebelum akhirnya ditangkap di Jambi oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Cash On Delivery (COD) jual beli motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Muhammad Puja Al Farizi, karyawan swasta asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Pencurian Motor di Indekos Mendalo Indah Jambi, 4 Unit Hilang

Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha Z1 warna merah dengan nomor polisi BH 2909 IU, hilang setelah dibawa oleh seorang pria yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Korban menjual sepeda motornya melalui platform Facebook. Kemudian pelaku menghubungi korban dan sepakat bertemu untuk COD. Saat bertemu, pelaku mengecek kendaraan dan melakukan test drive. Setelah dibawa pelaku, motor tersebut tidak kembali," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian polisi menangkap di Feri Pirmansyah (23), warga Paal Merah, Kota Jambi.

Sebelumnya penangkapan pelaku Feri sempat kabur ke Medan kemudian pindah ke Palembang. 

"Dia juga sempat bekerja di Migas. Dia pulang ke Jambi dengan alasan mau kredit motor. Saat pulang tim kami langsung memonitor keberadaannya. Pelaku sudah kami amankan di Polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Choiril Umam.

Baca juga: Pencurian Motor Marak di Mendalo Jambi, Pemdes Imbau Warga Aktifkan Siskamling

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Z1 tersebut.

Sementara unit sepeda motor masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku mengatakan nekat melakukan aksinya karena sulit mendapatkan pekerjaan. 

"Di Jambi nggak dapat kerja. Pindah ke Medan jadi Supir di Migas," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved