Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Terduga Pelaku ASN Pemprov Jambi yang Lakukan Pelecehan ke Anak SMP Ditahan di Polda Jambi
Pencabulan yang dilakukan diduga oknum PNS Pemprov Jambi menggunakan Honda HRV berwarna merah terhadap pelajar di Kota Jambi sudah ditangkap polisi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pencabulan yang dilakukan diduga oknum PNS Pemprov Jambi menggunakan Honda HRV berwarna merah terhadap salah satu pelajar di Kota Jambi telah laporkan ke kepolisian.
Orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpinjang pinjang melapor ke Satpam komplek.
Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 Nopember 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut.
"Baru masuk (pelaku), ini udah diamankan," kata Maulana dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).
Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di Mapolda Jambi.
Baca juga: Viral Video Anaknya Disebut Tambah Kurus sejak Ikut Baim Wong, Reaksi Paula Verhoeven Jadi Sorotan
Baca juga: Viral Anak SMP di Jambi Diduga Alami Pelecehan saat Diajak Naik Mobil Pria Berseragam ASN
Sempat Viral
Viral di media sosial seorang anak SMP yang masih memakai seragram SMP diduga menjadi korban pelecehan seorang pria.
Kabar ini beredar di media sosial, dan beredar pula di pesan berantai group WhatsApp.
Dari pesan yang beredar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban baru pulang sekolah pulang sekolah dengan berjalan kaki dari SMPN 24 Kota Jambi, di jalur Purnama, Kota Jambi.
Saat itu korban dihampiri mobil warna merah jenis Honda HRV Prestige berwarna merah dikendarai seorang laki-laki berseragam ASN.
Pelaku itu lantas bertanya dimana alamat tempat main billiard.
Korban lantas mengaku bahwa alamat tempat main billiard itu ada di RT RT 29.
Saat itu pelaku meminta diantarkan ke tempat main billiard tersebut.
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.