Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan: Saya Tidak Sadar Pak
Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.
Pelaku mengaku tidak ada korban lain dalam kasus sama yang telah dilakukannya. Bahkan perilaku tidak tercela itu baru pertama kali dilakukan.
“Tidak pak, ya baru sekali pak,” kata Y saat ditanya polisi.
Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan dirinya kepada pelajar SMP itu atas ketidaksadaran dirinya.
“Tidak tahu saya tidak sadar pak,” kata Y kepada polisi.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam menerangkan, kronologi awal terjadinya peristiwa itu bermula saat Y berpura-pura bertanya pada korban, di mana lokasi biliard di sekitar tempat kejadian perkara.
“Sehingga korban menjawab bisa menunjukkan lokasi biliard tersebut yang ditanyakan pelaku,” kata Imam.
Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Terjadi di dalam kendaraan pelaku Honda HRV berwarna merah.
“Pelaku membuka celaan dalam korban dan melakukan pelecehan terhadap kemaluan korban. Rentang waktu terjadi 1 sampai 10 menit,” ujar Imam.
Dia berkata, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban lalu diberikan iming-imingi sejumlah uang.
“Diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 30.000, masih pelajar korban masih kelas 3 SMP,” kata Imam.
Imam menyebut, pelaku mencari korban secara acak pada saat pulang kerja.
“Mohon maaf pelaku agak menyimpang,” sebutnya.
Sebelum peristiwa pencabulan, korban yang merupakan pelajar SMP diminta untuk menonton video dewasa dari handphone pelaku.
“Sebelum melakukan kegiatan pelecehan seksual, korban disuruh melihat salah satu adegan di video dewasa,” kata Imam.
Baca juga: Korban Pelecehan ASN di Jambi Keluarga Ekonomi Sulit, Ayah Struk, Kakak Sekolah Sambil Jaga Parkir
Baca juga: Cerita Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi, Merasa Terancam hingga Dipaksa Nonton Video Dewasa
Baca juga: Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi Trauma, Polisi Minta Korban Lain Melapor
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.