Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Terjerat Kasus Pelecehan Pelajar SMP di Jambi, ASN Pemprov Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-l

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi telah menahan dan menetapkan seorang ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.

Korban berinisial MAQ mengalami trauma pasca pelecehan yang dilakukan oknum ASN di Jambi itu.

Terkait kasus yang menjeratnya ini, RY alias Y yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi akan disanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena tersangka RY alias Y sudah ditahan pihak kepolisian atas proses hukum yang menjeratnya.

Selama diberhentikan sementara, tersangka RY juga tidak akan menerima gaji secara penuh sampai ada putusan hukum tetap.

Baca juga: Kisah Keluarga Pelajar SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi, Ayah Stroke, Kakak Jaga Parkir

Baca juga: Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan: Saya Tidak Sadar Pak

Kronologi

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam menerangkan, kronologi awal terjadinya peristiwa itu bermula saat Y berpura-pura bertanya pada korban, di mana lokasi biliard di sekitar tempat kejadian perkara.

“Sehingga korban menjawab bisa menunjukkan lokasi biliard tersebut yang ditanyakan pelaku,” kata Imam.

Dalam perjalanan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. 

Terjadi di dalam kendaraan pelaku Honda HRV berwarna merah.  

“Pelaku membuka celaan dalam korban dan melakukan pelecehan terhadap kemaluan korban. Rentang waktu terjadi 1 sampai 10 menit,” ujar Imam. 

Dia berkata, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban lalu diberikan iming-imingi sejumlah  uang.

“Diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 30.000, masih pelajar korban masih kelas 3 SMP,” kata Imam.

Imam menyebut, pelaku mencari korban secara acak pada saat pulang kerja. 

Sebelum peristiwa pencabulan, korban yang merupakan pelajar SMP diminta untuk menonton video dewasa dari handphone pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved