Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Mengganggu Proses Hukum Dugaan Suap

Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan, dan kini status tersangkanya batal.

Editor: Suci Rahayu PK
Banjarmasin.tribunnews.com
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mundur dari jabatannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dikabulkan, dan kini status tersangkanya batal.

Sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa (12/11/2024).

Dengan putusan praperadilan tersebut, status tersangka yang sempat dikenakan KPK kepada Sahbirin pun batal.

Pasca putusan praperadilan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Di hadapan ratusan pegawai pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Sahbirin mengatakan surat pengunduran dirinya telah diproses pada hari Rabu, 13 November.

Sambil menyampaikan alasan pengunduran dirinya, Sahbirin menyebutkan tujuannya mundur agar suasana pemerintahan dan masyarakat di Kalimantan Selatan tetap kondusif.

Ia juga menambahkan bahwa nantinya akan ada penjabat gubernur yang akan menggantikannya.

Baca juga: Prediksi Skor  Azerbaijan vs Estonia , Cek Head to Head dan Statistik Tim di UEFA Nations League

Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, dari Pernikahan Zumi Zola-Putri Zulhas s/d Ular di Warung Kopi

Terkait pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang sedang berjalan.

"Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Hal itu, kata dia, karena kasus dugaan suap tersebut terjadi saat Sahbirin menjabat sebagai Gubernur Kalsel.

"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

KPK mengumumkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

Kemudian Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved