Kajati Jambi Diganti
Sugeng Haryadi Jadi Kajati Jambi, Tangani Kasus Ferdy Sambo dan Hukum Mati Herry Wirawan
Sugeng Hariyadi, jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sugeng Hariyadi, jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Sugeng akan menggantikan Hermo Dekristo yang dimutasi menjadi Kajati Jawa Barat.
Perlu diketahui, Sugeng Hariadi merupakan satu di antara jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo.
Saat itu, Sugeng Hariadi bersama Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar masuk dalam tim kejaksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
Sugeng Hariadi memiliki punya pengalaman memecahkan kasus pelik. Dia pernah menangani kasus tindak asusila Herry Wirawan yang tega terhadap 13 santri di Garut.
Sosok Sugeng Hariadi
Sugeng Hariadi menjadi jaksa penuntut umum pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.
Akibat tindakan bejat kepada 13 santriwati di ponpes yang didirikannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022.
Saat itu, Sugeng Hariadi juga menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pertengahan 2020, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso, SH., C.N. pada Senin (9/8/2021) menurut kejari-garut.go.id
Pada saat masa awal menjabat sebagai Kajari Garut, Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.
Sugeng Hariadi bersama jaksa penuntut umum kasus korupsi Sarana Olahraga atau SOR Ciateru senilai Rp 1 Miliar, melakukan bunding atas putusan hukuman yang dinilai terlalu ringan, yaitu 3 tahun penjara.
Mengutip klatenkab.go.id, sebelumnya Sugeng Hariadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilakukan pada 12 November 2015.
Di Kejari Klaten, ia telah menjabat sebagai Kajari selama kurun waktu satu tahun kurang tiga hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.