Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Sebelum Mencabuli Siswa SMP, Oknum ASN Jambi Suruh Korban Menonton Video Tak Senonoh
Oknum ASN Pemprov Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berinisial MAQ (13).
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan, pelaku diduga meminta korban menonton video tak pantas melalui ponselnya sebelum melakukan tindakan pelecehan di dalam mobil Honda HRV milik pelaku.
"Tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila sebelum melanjutkan perbuatannya. Ini menjadi bagian dari pola tindakannya yang menyimpang," ujar Imam.
Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban sebelum insiden terjadi, dengan dalih sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu menunjukkan lokasi bilyard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.