Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Sebelum Mencabuli Siswa SMP, Oknum ASN Jambi Suruh Korban Menonton Video Tak Senonoh
Oknum ASN Pemprov Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berinisial MAQ (13).
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan, pelaku diduga meminta korban menonton video tak pantas melalui ponselnya sebelum melakukan tindakan pelecehan di dalam mobil Honda HRV milik pelaku.
"Tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila sebelum melanjutkan perbuatannya. Ini menjadi bagian dari pola tindakannya yang menyimpang," ujar Imam.
Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban sebelum insiden terjadi, dengan dalih sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu menunjukkan lokasi bilyard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ingat Yanto, ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila? Kini Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta |
![]() |
---|
Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M |
![]() |
---|
Kasus Asusila ASN Pemprov Jambi, Saksi Ahli Ungkap Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.