Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Sebelum Mencabuli Siswa SMP, Oknum ASN Jambi Suruh Korban Menonton Video Tak Senonoh

Oknum ASN Pemprov Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Oknum ASN Pemprov Jambi telah menahan dan menetapkan Y (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berusia 13 tahun.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, berinisial Y alias R (39), ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP laki-laki berinisial MAQ (13).  

Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan, pelaku diduga meminta korban menonton video tak pantas melalui ponselnya sebelum melakukan tindakan pelecehan di dalam mobil Honda HRV milik pelaku. 

"Tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila sebelum melanjutkan perbuatannya. Ini menjadi bagian dari pola tindakannya yang menyimpang," ujar Imam. 

Pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban sebelum insiden terjadi, dengan dalih sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu menunjukkan lokasi bilyard.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

 Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved