Pelecehan Siswa SMP di Jambi
ASN Pemprov Jambi Jalani Sidang Kasus Pelecehan Pelajar SMP, UPTD PPA Hadirkan Saksi Ahli
Terdakwa Rizki Apriyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi tampak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Rizki Apriyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi tampak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/5/2025).
Rizki Apriyanto alias Yanto merupakan terdakwa dalam kasus asusila atau pelecehan terhadap sesama jenis. Korbannya ialah pelajar SMP di Kota Jambi.
Yanto tampak di ruang persidangan menunggu giliran untuk menjalani sidang hari ini. Agenda sidang yang akan ia jalani hari ini ialah sidang pemeriksaan saksi.
Yanto terlihat mengenakan baju tahanan dan memakai masker dan peci. Ia tampak duduk diam sambil menunggu jadwalnya disidang.
Tampak seorang saksi ahli yakni Kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak Provinsi Jambi, Asi Noprini untuk bersaksi dalam sidang yang akan digelar.
Diketahui, Yanto warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sempat viral beberapa bulan lalu karena melakukan pelecehan terhadap MAQ (13).
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat biliar dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Baca juga: Warga Kerinci Jambi Nekat Cetak Uang Palsu Gegara Judi Online, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: KKB Papua Tuduh TNI Lancarkan Bom Hingga Satu Pelajar Tewas: Tubuhnya Hancur
Baca juga: 5 Berita Politik Jambi Terpopuler, Langkah Romi Setelah Manuver dari PAN ke PSI s/d ARB vs Cek Endra
Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ingat Yanto, ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila? Kini Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta |
![]() |
---|
Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M |
![]() |
---|
Kasus Asusila ASN Pemprov Jambi, Saksi Ahli Ungkap Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.