Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Breaking News - Polda Tetapkan ASN Pemprov Jambi Tersangka Pelecehan Siswa SMP yang Viral
Oknum ASN Pemprov Jambi berisial RY menjadi tersangka pelecehan siswa SMP di Kota Jambi pada Kamis (14/11/2024).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Oknum ASN Pemprov Jambi berisial RY menjadi tersangka pelecehan siswa SMP di Kota Jambi, Kamis (14/11/2024).
Penetapan tersangka kasus pelecehan di Jambi itu, setelah Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemprov Jambi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024)
Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka.
Tersangka kasus pelecehan di Jambi itu akan langsung ditahan di Polda Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.
"BKD sudah membuat nota dinas kepada gubernur untuk membentuk tim ad hoc," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, pada Kamis (14/11/2024).
Tim tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pariwisata, yang merupakan instansi tempat oknum ASN tersebut berdinas.
Tim ini bertugas mengumpulkan informasi mengenai kebenaran dan kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
"Jika benar terjadi, ini tentu sangat memalukan, apalagi yang diduga pelaku adalah seorang ASN," kata Ariansyah.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dengan nomor laporan LP/B/339/XI/2024/SPKT.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV dan video yang menunjukkan korban berjalan terpincang-pincang saat melapor ke satpam perumahan.
Kasus ini tengah ditangani Polda Jambi. Ipda Maulana dari Bidang Humas Polda Jambi mengonfirmasi penangkapan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan," kata Maulana kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pelajar SMP yang masih memakai seragam diduga menjadi korban pelecehan seorang lelaki.
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.