Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Mobil Merah Milik ASN Pemprov Jambi yang Terjerat Pencabulan di Mapolda, Rambut Tersangka Botak
Mobil Honda HRV milik ASN Pemprov Jambi yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ditahan di Mapolda Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mobil Honda HRV milik ASN Pemprov Jambi yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ditahan di Mapolda Jambi, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan pantauan Tribun Jambi, mobil HRV merah milik terduga pelaku saat ini terparkir di samping ruang Subdit Renakta Polda Jambi.
Tersangka yang disebut-sebut bernama Yanto alias RY itu dibawa dari ruang rutan Polda Jambi ke ruang Subdit Renakta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, menggunakan baju merah dengan tangan terikat.

Tampilan tersangka juga tampak berbeda dari foto yang viral di sosial media, sebab rambut tersangka dipotong habis.
Terlihat ibu korban bersama tetangga juga berada di Subdit Renakta Polda Jambi.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Pasca video viral aksi pelecehan siswa SMP di Jambi, oknum ASN Pemprov Jambi berisial RY menjadi tersangka, Kamis (14/11/2024).
Penetapan tersangka kasus pelecehan di Jambi itu, setelah Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemprov Jambi.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024)
Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka.
Baca juga: Breaking News - Polda Tetapkan ASN Pemprov Jambi Tersangka Pelecehan Siswa SMP yang Viral
Baca juga: Sehari 3 ASN Asusila di Jambi - Digerebek Warga di Batanghari, Pelecehan Anak di Kota Jambi
Tersangka kasus pelecehan di Jambi itu akan langsung ditahan di Polda Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi.
"BKD sudah membuat nota dinas kepada gubernur untuk membentuk tim ad hoc," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, pada Kamis (14/11/2024).
Tim tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pariwisata, yang merupakan instansi tempat oknum ASN tersebut berdinas.
Tim ini bertugas mengumpulkan informasi mengenai kebenaran dan kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.