Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Kasus Asusila ASN Pemprov Jambi, Saksi Ahli Ungkap Korban Alami Trauma Berat
Sidang lanjutan kasus asusila terhadap terdakwa Rizki Apriyanto alias Yanto digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Kamis (8/5/2025).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus asusila terhadap terdakwa Rizki Apriyanto alias Yanto digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Kamis (8/5/2025).
Terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi yang melakukan pelecehan terhadap sesama jenis. Korbannya ialah anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP di Kota Jambi.
Saksi ahli yang dihadirkan yaitu Kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak Provinsi Jambi, Asi Noprini.
Usai sidang, Asi mengungkapkan dirinya hadir dalam sidang tersebut dengan keahlian psikologis. Ia banyak dicecar hakim dengan pertanyaan dampak psikologis anak pasca tindakan asusila ASN itu.
Asi menjelaskan korban mengalami trauma berkepanjangan pasca perbuatan pelaku.
"Trauma itu gini, mungkin bisa jadi akan terjadi penyimpangan seksualnya, mungkin bisa jadi gak mau sekolah dan gak mau bergaul dengan orang luar," kata Asi.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya memutus trauma korban serta memutus kemungkinan terjadinya penyimpangan seksual korban.
Menurut Asi dalam persidangan hakim bertanya sesuai dengan keahliannya dan konsen terhadap kasus tersebut.
"Kalau pengacaranya, banyak tanya soal kejadian, bukan materi perkara sesuai keahlian saya," katanya.
Dalam sidang itu, ibu korban berinisial IM juga turut hadir. Ia meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim.
"Sejak awal saya tidak mau damai meski berkali-kali diajak damai dengan berbagai tawaran. Saya ingin pelaku dihukum berat oleh hakim," katanya.
Baca juga: Terbuai Pelanggan Pentol, Janda di Magetan Kehilangan Motor
Baca juga: PILU Nenek Babak Belur Dikeroyok Gegara Mencuri Bawang Dua Kilogram, Warganet: Ya Allah Tega Banget
Baca juga: Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Tek Hui dalam Kasus Narkotika
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.