Berita Jambi

Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Tek Hui dalam Kasus Narkotika

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara tind

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara tindak pidana narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara tindak pidana narkotika.

Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus, dengan anggota majelis Dominggus Silaban dan Otto Edwin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan terkait ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) tidak termasuk dalam syarat formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun mengenai keberatan terdakwa soal dakwaan yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat, majelis menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum.

"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus saat membacakan amar putusan.

Setelah membacakan putusan sela, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, Dedi Susanto alias Tek Hui merupakan kakak dari Helen Dian Krisnawati, yang juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus serupa. Keduanya disebut sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Baca juga: Rencana Pemekaran Tabir Raya dan Gunung Masurai Kembali Dibahas, Pemkab Merangin Lakukan Peninjauan

Baca juga: Lampu Jalan Padam di Jalur Merangin-Kerinci, Warga Keluhkan Kondisi Gelap dan Rawan Kecelakaan

Baca juga: PANTAS Maia Ogah Hadiri Pernikahan Al Ghazali? Ahmad Dhani Ingin Duduk Bertiga dengan Mulan Jemela

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved