Berita Jambi
Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Tek Hui dalam Kasus Narkotika
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara tind
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara tindak pidana narkotika.
Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus, dengan anggota majelis Dominggus Silaban dan Otto Edwin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan terkait ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) tidak termasuk dalam syarat formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun mengenai keberatan terdakwa soal dakwaan yang dianggap tidak jelas dan tidak cermat, majelis menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum.
"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus saat membacakan amar putusan.
Setelah membacakan putusan sela, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, Dedi Susanto alias Tek Hui merupakan kakak dari Helen Dian Krisnawati, yang juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus serupa. Keduanya disebut sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Baca juga: Rencana Pemekaran Tabir Raya dan Gunung Masurai Kembali Dibahas, Pemkab Merangin Lakukan Peninjauan
Baca juga: Lampu Jalan Padam di Jalur Merangin-Kerinci, Warga Keluhkan Kondisi Gelap dan Rawan Kecelakaan
Baca juga: PANTAS Maia Ogah Hadiri Pernikahan Al Ghazali? Ahmad Dhani Ingin Duduk Bertiga dengan Mulan Jemela
| Ratusan Karung Bawang dan Ikan Asin Ilegal Dimusnahkan Ditpolairud Polda Jambi di TPA Talang Gulo |
|
|---|
| Pedagang di Kota Jambi Khawatir Usai Wacana Larangan Impor Pakaian Bekas |
|
|---|
| Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta |
|
|---|
| Prodi Ilmu Politik UNJA Gelar Workshop Penyusunan Kurikulum 2026–2030 |
|
|---|
| Pedagang Jambi Kebingungan, Menkeu Purbaya Akan Sanksi Pengimpor Pakaian Bekas Luar Negeri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.