TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berpotensi bebas lebih cepat.
-
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku menolak tawaran bantuan dana dari para pendukung atau penggemar
-
Meski ditahan di Rutan Bareskrim Polri, status penahanan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tahanan Lapas Salemba.
-
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
-
Hanya sebentar di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dikembalike ke Rutan Bareskrim. Beredar kabar jika di Lapas Salemba, keselamatan terpidana
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai akan menguntungkan pihak mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
-
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara terkait pemindahan kembali Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri dari Lapas Salemba.
-
LPSK sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim
-
Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
-
Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan.
-
Bharada E secara diam-diam sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat dari rumah tahaanan (rutan) Bareskrim Polri.
-
Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Hakim
-
Sosok Hendra Kurniawan di mata sang anak merupakan pribadi yang bijak, perhatian dan penyayang.
-
Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.
-
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).
-
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
-
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mulai menjalani hukuman sebagai narapidana.
-
Status hukum Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
-
Pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Sambo dengan agenda pembacaan vonis ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
-
Hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo membuat kejahatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sempurna.
-
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo harap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding
-
Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian sama seperti Richard Eliezer alias Bharada E.
-
Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck
-
Irfan Widyanto sujud dan cium kaki sang ibunda usai dengar vonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
-
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
-
Terdakwa Irfan Widyanto menagis di pelukan sang istri, anak dan orang tua yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
-
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto hadapi vonis hakim didampingi keluarga
-
Tiga anak buah Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hadapi vonis hakim
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved