Sidang Ferdy Sambo
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Obstruction of Justice Sudah Divonis Hakim, Berikut Daftarnya
Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Hakim
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Majelis Hakim.
Sidang kasus Sambo tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Diantara para terdakwa tersebut yang pertama divonis yakni Arif Rahman Arifin.
Sementara yang terakhir yakni Hendra Kurniawan.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis penjara pidana tiga tahun.
Dibanding dengan lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya, maka vonis Hendra Kurniawan jauh lebih tinggi bahkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara vonis terdakwa lainnya, Irfan Widyanto dan Arif Rahman paling ringan yakni 'hanya' 10 bulan.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang
Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:
1. Arif Rahman Arifin
Arif Rahman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Arif Rahman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Namun, Arif Rahman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
kasus Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Agus Nurpatria
Arif Rahman
Baiquni Wibowo
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Tribunjambi.com
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.