Sidang Ferdy Sambo

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Obstruction of Justice Sudah Divonis Hakim, Berikut Daftarnya

Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist/KolasefotoTribunnews
Terdakwa Obstruction of Justice hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNJAMBI.COM - Enam orang terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah divonis Majelis Hakim.

Sidang kasus Sambo tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Diantara para terdakwa tersebut yang pertama divonis yakni Arif Rahman Arifin.

Sementara yang terakhir yakni Hendra Kurniawan.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis penjara pidana tiga tahun.

Dibanding dengan lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya, maka vonis Hendra Kurniawan jauh lebih tinggi bahkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara vonis terdakwa lainnya, Irfan Widyanto dan Arif Rahman paling ringan yakni 'hanya' 10 bulan.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang

Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:

1. Arif Rahman Arifin

Arif Rahman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Arif Rahman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Namun, Arif Rahman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved