Sidang Ferdy Sambo

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang

Sosok Hendra Kurniawan di mata sang anak merupakan pribadi yang bijak, perhatian dan penyayang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam) putri Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadir di PN Jakarta Selatan saksikan vonis sang ayah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Hendra Kurniawan di mata sang anak merupakan pribadi yang bijak, perhatian dan penyayang.

Kepribadian mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut disampaikan Amanthy Fahimah Hanin saat menyaksikan vonis sang ayah.

Vonis mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan diputus atau vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 tahun.

Sang ayah terseret di kasus Sambo membuat Amanthy Fahimah Hanin merasa kehilangan kasih sayang seorang ayah.

"Ayah sosok yang baik, bijak, perhatian, juga penyayang banget. Jadi ketika terjadi kejadian ini sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua untuk beberapa saat," kata Hanin di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Tak hanya itu, Hanin juga menyatakan kalau Hendra Kurniawan merupakan personel kepolisian yang memiliki kesetiaan yang tinggi terhadap institusi.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Dirinya bahkan menyebut kalau sang ayah rela mempertaruhkan segala sesuatunya hanya untuk institusi Polri.

"Ayah sangat amat menyukai pekerjaan polisi, ayah juga tegas, ayah mau mempertaruhkan segalanya untuk institusi, ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," kata dia.

Dengan ditahannya Hendra Kurniawan dalam perkara ini, Hanin merasa rindu.

Dirinya menyatakan tidak ada lagi orang yang memanggil namanya untuk sekedar memberikan pelukan dan perhatian.

"Rumah berasa sepi, gada yang manggil-manggil aku lagi, gada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, gada yang perhatian aku nanya dimana, aku lagi apa udah makan apa belum," kata dia.

Meski dirinya merasa hukuman pidana 3 tahun untuk Hendra Kurniawan terlalu lama baginya namun Hanin menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Hanin mengaku menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap ayahnya.

"Ya udah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya," kata Hanin.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved