Sidang Ferdy Sambo
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda, Sang Putri Sebut Hendra Kurniawan Ayah yang Bijak dan Penyayang
Sosok Hendra Kurniawan di mata sang anak merupakan pribadi yang bijak, perhatian dan penyayang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Sesuai dengan harapan kliennya, Sangun Ragahdo berharap Hendra Kurniawan dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.
"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tinjau Jalan Buluran Rusak, PUPR Langsung Turun akan Perbaiki
Baca juga: Profil dan Biodata Marsha Aruan, Mantan Kekasih El Rumi yang Dibandingkan dengan Fuji
Baca juga: Kapolsek hingga Kabag di Polres Tanjabtim Dimutasi, Ini Daftar Kapolsek yang Baru
Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Himbau ASN Segera Laporkan Harta Kekayaan
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
obstruction of justice
Amanthy Fahimah Hanin
vonis
Majelis Hakim
penyayang
perhatian
Tribunjambi.com
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.