Sidang Ferdy Sambo

Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba

Pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

Editor: Rahimin
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Bharada E divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Bharada E divonis majelis hakim dengan hukuman 1,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Menurut rencana, Bharada E akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023) ini.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kajari Jakarta Barat Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

Selain itu, pemindahan Bharada E berkaitan dengan upaya pemenuhan haknya sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Bharada E divonis Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Youtube Tribun Jambi)

Yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Yang meringankan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved