Sidang Ferdy Sambo

Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023

Terpidana kasuus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E kini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Capture IG Ronny Talapessy/Kolase Tribun Jambi
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E segera menghirup udara bebas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terpidana kasuus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E kini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bocorkan kondisi terkini Bharada E jelang bebas.

Ronny Talapessy menyebut bahwa bahwa Bharada E saat ini dalam kondisi sehat.

Baca juga: Pemkab Sarolangun Gelar Khitanan Gratis saat Libur Sekolah

Baca juga: Politisi PKB Jambi Juwanda Apresiasi Sistem Pemilu Terbuka: Tidak Seperti Beli Kucing Dalam Karung

"Puji Tuhan Icad (Rchard Eliezer red) kabarnya sehat," ujar Ronny Talapessy saat berbincang dengan Budiman Tanuredjo, wartawan senior Kompas dalam program, Back To BDM The Candidate, Jumat (9/6/2023).

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E segera menghirup udara bebas atau bebas dari pernjara.

Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Bharada E akan menghirup udara bebas pada bulan Agustus 2023 mendatang.

"Rencananya (bebas red) bulan Agustus," ungkapnya.

Ronny menyebutkan bahwa proses yang dijalani jelas bebasnya terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dalam pengurusan administrasi.

"Sekarang kita sedang mengurus administrasinya di Dirjen PAS Kemenkumham," lanjut Ronnya Talapessy.

Kuasa hukum yang kini terjun ke dunia politik itu mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat agar prosesnya berjalan lancar.

Sehingga Bharada E dapat bebas pada bulan Agustus mendatang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved