sidang ferdy sambo

Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Sebelumnya di mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus.

Kasus yang menjerat perwira itu yakni kasus obstruction of jusctice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus tersebut melibatkan beberapa anggota Polri, diantaranya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu batal dipecat karena upaya banding ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya telah dilakukan.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH.

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Sanksi Demosi Satu Tahun, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat

Baca juga: KKB Papua Kembali Ancam Tembak Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Sebut Indonesia yang Bertanggungjawab

Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Namun ia dihukum dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.

"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan.

Selain itu, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved