sidang ferdy sambo

Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri. 

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Baca juga: Roslin Simanjuntak Sebut Pernikahan Yuni Hutabarat Mimpi yang Dinantikan Almarhum Brigadir Yosua

Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.

Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.

Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim.

Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.

Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resep Sayur Lodeh, Tambahkan Daun Melinjo dan Wortel

Baca juga: Pesan Mendalam Hanum Mega untuk Perempuan, Imbas jadi Korban Selingkuh

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka, Ini 4 Manfaat Penerima Prakerja

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved