Berita Tanjabtim

Kapolsek hingga Kabag di Polres Tanjabtim Dimutasi, Ini Daftar Kapolsek yang Baru

Sejumlah perwira di Polres Tanjung Jabung Timur melakukan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Heri Supriawan, Senin (27/2/2023).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Sertijab di lingkup Polres Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sejumlah perwira di Polres Tanjung Jabung Timur melakukan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Heri Supriawan, Senin (27/2/2023).

Heri mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jambi No : Kep/82/II/KEP/2023 Tanggal 16 Februari 2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan dilingkungan Polda Jambi.

"Sejumlah pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan diantaranya Kabag SDM dari Kompol Yannepi kepada Kompol Ruslan Abdul Ghani," kata Heri Supriawan.

Sertijab di lingkup Polres Tanjung Jabung Timur.
Sertijab di lingkup Polres Tanjung Jabung Timur. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Lanjutnya, Kapolsek Mendahara Ilir dari Iptu Haspenri Cibro kepada Muhammad Rafizal, Kapolsek Sabak Barat dari Iptu Chandra Adinata kepada Ipda Syafriwal, Kapolsek Sabak Timur Iptu Budi Santoso kepada Iptu Chandra Adinata, Kapolsek Geragai dari Iptu Wahyu Seno Jatmiko kepada Budi Sitinjak, Kapolsek Rantau Rasau Iptu Khairul Harahap kepada Iptu Dedy Saputra, Kapolsek Berbak dari Iptu Budi Sitinjak, kepada Iptu Budi Santoso.

Ia menyebutkan, serah terima jabatan dan alih tugas merupakan hal yang bersifat wajar dan rutin terjadi disetiap organisasi termasuk pada Institusi Polri, sebagai suatu proses regenerasi dan promosi jabatan serta alih tanggung jawab jabatan.

“Pejabat yang baru kami harapkan dapat memberikan kontribusi positif pada organisasi yang dipimpinnya serta memberikan warna yang baik, oleh karena Itu Sertijab tidak perlu ditafsirkan pada hal-hal yang negatif, namun patut disyukuri karena masih diberikan kepercayaan oleh pimpinan untuk mengemban jabatan," sebutnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding

Baca juga: Wakil Wali Kota Jambi Himbau ASN Segera Laporkan Harta Kekayaan

Baca juga: Porsi CJH Tanjabbar Naik, Dari 175 Menjadi 407 Jemaah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved