Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh, Siap Banding
Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai ada keanehan.
Adanya keanehan tersebut disampaikan Sangun Ragahdo, selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menilai bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 tahun 2008 Undang -Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta.
Namun Ragahdo menilai bahwa Pasal 33 terhadap kliennya tidak terpenuhi.
Baca juga: Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rmusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Sesuai dengan harapan kliennya, Sangun Ragahdo berharap Hendra Kurniawan dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
Baca juga: Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna
Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Karo Paminal Propam Polri
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.