Berita Viral

Resmi Pemkot Jambi Terapkan Jam Malam, Remaja Keliaran Pukul 22.00 hingga 04.30 WIB Ditindak Tegas!

Ya, aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, yang berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Resmi Pemkot Jambi Terapkan Jam Malam, Remaja Keliaran Pukul 22.00 hingga 04.30 WIB Ditindak Tegas! 

TRIBUNJAMBI.COM – Maraknya geng motor di Kota Jambi yang mulai meresahkan warga, Pemerintah Kota Jambi resmi membuat aturan jam malam bagi remaja di bawah umur.

Ya, aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, yang berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, serta unsur Forkopimda di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi, Selasa (14/10/2025).

Dikatakan Maulana, penerapan jam malam ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif seperti kenakalan remaja, balap liar, hingga tindak kriminal yang sering terjadi pada malam hari.

“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, melainkan untuk melindungi mereka dari aktivitas berisiko yang bisa menjerumuskan,” tegas dr. Maulana.

Ia menambahkan, selama jam malam berlaku, anak-anak dan remaja tidak diperkenankan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi mendesak dan harus ditemani orang tua atau wali.

“Kalau urusannya penting, misalnya karena keperluan keluarga atau pekerjaan tertentu, tentu kami beri toleransi. Tapi kalau hanya nongkrong tengah malam tanpa tujuan jelas, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Baca juga: Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Walhi Peringatkan Risiko Kerusakan Lingkungan

Baca juga: Ekspresi Sewot Dheninda Chairunnisa Anggota DPRD Cibir Orator Demo Viral, Usianya Masih 23 Tahun

Baca juga: Keras Jawaban Purbaya Ogah Ikuti Gagasan Luhut, Tolak Biayai Family Office: Bangun Aja Sendiri

Sebagai langkah lanjutan, Maulana menginstruksikan seluruh lurah, camat, dan RT untuk melakukan pendataan wilayah rawan kenakalan remaja serta memperkuat koordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat.

Pemkot Jambi juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan pihak sekolah untuk memperkuat pembinaan karakter serta pengawasan terhadap remaja di lingkungan masing-masing.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah sangat dibutuhkan agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam perilaku negatif,” kata Maulana.

Ia menegaskan, kebijakan jam malam tersebut akan disosialisasikan secara masif ke sekolah-sekolah melalui kegiatan edukasi dan pembinaan karakter.

Wali Kota berharap, langkah ini dapat menciptakan Kota Jambi yang aman, tertib, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.

“Ini adalah langkah pencegahan, bukan pengekangan. Kami ingin anak-anak dan remaja Jambi tumbuh di lingkungan yang positif, aman, dan berdaya,” tutupnya.

Pak Bray Sentil Resmob Polda Jambi Usai Geng Motor Marak: Tolonglah Peluru Jangan Disimpan di Gudang

Sebelumnya Mantan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti atau yang akrab disapa Pak Bray menyentil Resmob Polda Jambi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved