Sidang Ferdy Sambo

Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
VONIS - Brigjen Hendra Kurniawan dengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.

Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada sidang tersebut Brigjen Hendra hadapi putusan atau vonis dari hakim yang diketuai Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim menghukum Hendra Kurniawan dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta dalam perkara tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu.

Pada kesempatan itu Majelis Hakim menyebutkan poin yang memberatkan Hendra Kurniawan hingga mendapatkan vonis demikian.

Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Selain itu, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Ahmad Suhel,Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved