Sidang Ferdy Sambo
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.
Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada sidang tersebut Brigjen Hendra hadapi putusan atau vonis dari hakim yang diketuai Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).
Majelis Hakim menghukum Hendra Kurniawan dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu.
Pada kesempatan itu Majelis Hakim menyebutkan poin yang memberatkan Hendra Kurniawan hingga mendapatkan vonis demikian.
Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Selain itu, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Ahmad Suhel,Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Majelis Hakim
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Agus Nurpatria
pidana penjara
vonis
Tribunjambi.com
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Ibu yang Aniaya Anak di Merangin, AKP Lumbrian: Lari ke Medan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.