Sidang Ferdy Sambo
Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.
Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fuji Ngaku Masih Sayang dengan Thariq Halilintar, Thofu Bakal Pacaran Lagi?
Baca juga: SKK Migas dan PetroChina International Jabung Ltd Bangun Dua Unit Jembatan di Muara Sabak Timur
Baca juga: Jalan Bakung-Niaso Muaro Jambi Rusak Parah, Kadis PUPR Minta Pihak Perusahaan Keluarkan CSR
Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Majelis Hakim
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Agus Nurpatria
pidana penjara
vonis
Tribunjambi.com
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Ibu yang Aniaya Anak di Merangin, AKP Lumbrian: Lari ke Medan |
![]() |
---|
Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.