Sidang Ferdy Sambo

Hakim Nilai Hendra Kurniawan Tak Menyesali Perbuatannya: Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
VONIS - Brigjen Hendra Kurniawan dengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyesali perbuatannya terlibat dalam kasus Sambo.

Hal itu diungkapkan hakim saat membacakan amar putusan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pada sidang tersebut Brigjen Hendra hadapi putusan atau vonis dari hakim yang diketuai Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim menghukum Hendra Kurniawan dengan 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta dalam perkara tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri itu.

Pada kesempatan itu Majelis Hakim menyebutkan poin yang memberatkan Hendra Kurniawan hingga mendapatkan vonis demikian.

Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Selain itu, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Hakim Ahmad Suhel,Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Vonis Sudah Inkrah, Bharada E Akan Jalani Menjalani Hukuman di Lapas Salemba

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Yosua.

Vonis Hendra Kurniawan

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta, Senin (27/2/2023).

Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim menilai mantan Karo Paminal Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana.

Brigjen Hendra Kurniawan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir Yosua.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Baca juga: Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutup Hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Dia divonis demikian karena Majelis Hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Ahmad Suhel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia.

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.

Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fuji Ngaku Masih Sayang dengan Thariq Halilintar, Thofu Bakal Pacaran Lagi?

Baca juga: SKK Migas dan PetroChina International Jabung Ltd Bangun Dua Unit Jembatan di Muara Sabak Timur

Baca juga: Jalan Bakung-Niaso Muaro Jambi Rusak Parah, Kadis PUPR Minta Pihak Perusahaan Keluarkan CSR

Baca juga: Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved