Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa OOJ Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bisa Bersatu dan Gugat Ferdy Sambo
mantan perwira di Propam Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua bersatu menggugat ganti rugi
TRIBUNJAMBI.COM - Vonis terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana sudah mulai bergulir di PN Jakarta Selatan.
Hari ini, Kamis (23/2/2023) Arif Rahman Arifin menjalani sidang vonis dan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa.
Sementara sidang vonis untuk terdakwa yang lain, akan digelar pekan depan.
Disarankan Bersatu dan Gugat Ferdy sambo
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyarankan para mantan perwira di Propam Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersatu menggugat ganti rugi kepada Ferdy Sambo.
Pasalnya, menurut Reza, para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Hakim Tunda Bacakan Vonis 2 Anak Buah Ferdy Sambo, Hakim: Kami Belum Siap untuk Putusannya
Baca juga: Harga Sawit Jambi di Tebo Ilir Capai Rp 2.400 Per Kilogram, Buah Susah Didapatkan
"Publik sudah menunjukkan atensi dan simpati pada Richard Eliezer. Tapi kita sepertinya kurang mengulurkan hati ke sekian banyak personel Polri yang berada di ruang sidang sebelah. Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Ia mengingatkan, Ferdy Sambo sendiri, bahkan di ruang sidang, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.
Itu ia katakan saat dinilai oleh para bawahannya sebagai jenderal pembohong yang telah memperalat anak buah.
"Tapi, apa konkretnya bentuk pertanggungjawaban Ferdy Sambo itu? Toh para personel itu tetap saja hancur karirnya, kacau ketenangan keluarganya, dan kemungkinan dirajah hina selama-lamanya." ujarnya.
"Ini usul saya. Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo. Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo."
"Kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi kepada para juniornya yang sudah menjadi tumbal itu. Komponen ganti ruginya mencakup, antara lain, putusnya penghasilan dari Polri. Untuk AKBP, per bulannya diasumsikan gaji pokok plus tunjangan kinerja. Yaitu, Rp 5.084.300 ditambah Rp 5.183.000. Bagi AKBP berusia 45 tahun, dia punya sisa masa kerja 13 tahun sebelum pensiun. Jadi Rp 10.267.300 x 12 bulan x 13 tahun = Rp 1.601.698.800 per orang.
Baca juga: Venna Melinda Skakmat Pengacara Ferry Irawan Soal Terancam 4 Tahun Penjara: Bang Sunan Kenapa Pergi
Baca juga: Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Tentu tidak sebatas itu. Menurut Reza, ganti rugi patut pula meliputi biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing personel dan keluarganya kembali hidup stabil.
"Kalau mereka tak ajukan gugatan ganti rugi, malah terkesan mereka masih punya ewuh pakewuh, loyalitas, bahkan penghormatan terhadap Sambo. Sebaliknya, lewat gugatan, para korban Sambo membuktikan bahwa mereka benar-benar marah karena telah diperalat oleh mantan senior mereka."
Hakim Tunda Bacakan Vonis 2 Anak Buah Ferdy Sambo, Hakim: Kami Belum Siap untuk Putusannya |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Kapolda Jambi Akan Operasi Dislokasi Sendi Siku, Puing Helikopter di Investigasi |
![]() |
---|
Predisi Skor Rennes Vs Shakhtar Donetsk, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 03.00 WIB |
![]() |
---|
Harga Sawit Jambi di Tebo Ilir Capai Rp 2.400 Per Kilogram, Buah Susah Didapatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.