Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum uncapkan perpisahan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum uncapkan perpisahan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny merupakan kuassa hukuk yang telah mengawal dan mendampingi Eliezer hingga vonis dan sidang kode etik.
Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.
Meski demikian, dia diberi sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.
Ronny Talapessy menyampaikan perpisahan kepada kliennya usai dipastikan tidak dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Baca juga: Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Mendengar keputusan itu Ronny Talapessy mengapresiasi putusan sidang etik Polri tersebut.
Namun hal itu sekaligus menjadi momen perpisahan bagi Ronny Talapessy dengan Richard elizer sebagai kuasa hukum dan klien.
Hal itu mengingat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang didalangi Ferdi sambo telah selesai hingga sidang kode etik.
Barada E pun telah menghasilkan putusan sesuai dengan harapan.
Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.
Dalam unggahhan tersebut, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Richard elizer untuk kembali menjadi polisi.
Kini Roni menyampaikan jika tugasnya mengawal Richard telah selesai.