Sidang Ferdy Sambo
Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Arif Rahman Arifin di vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim dalam perintangan penyidikan atau obstruction
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin di vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2024).
Hakim menilai Arif terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” dikutip dari Kompas TV.
"Menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"
Vonis hakim untuk Arif Rahman lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Baca juga: Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga
Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tuntutan Jaksa ke Arif Rahman Arifin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menuntut Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda dalam perkara tersebut sebesar Rp 10 juta.
Jaksa menyebut Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.