Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum uncapkan perpisahan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Union Berlin Vs Ajax, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 03.00 WIB

Baca juga: Harga Sawit Jambi di Teluk Langkap Tebo Masih Rp 2.100 Per Kilogram

Baca juga: Ada Ribuan Tenaga Honorer di Tingkat Provinsi dan Kabupaten, Jokowi Sentil Menpan RB

Baca juga: Herman Toni Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Taekwondo Tanjabtim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved