Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Ucap Perpisahan ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum uncapkan perpisahan dengan Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Union Berlin Vs Ajax, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 03.00 WIB
Baca juga: Harga Sawit Jambi di Teluk Langkap Tebo Masih Rp 2.100 Per Kilogram
Baca juga: Ada Ribuan Tenaga Honorer di Tingkat Provinsi dan Kabupaten, Jokowi Sentil Menpan RB
Baca juga: Herman Toni Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Taekwondo Tanjabtim
Richard Eliezer
Bharada E
Ronny Talapessy
kode etik
vonis
Polri
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Ayah Brigadir Yosua Kecewa Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Dia Penembak Yosua |
![]() |
---|
Richard Eliezer Ditempatkan di Yamna Polri, Pengamat Sebut Potensi Ancaman Jika Terpidana OOJ Disana |
![]() |
---|
Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.