Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat

Selain Martin Simanjuntak dan Ronny Talapessy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespon hasil sidang kode etik terhadap Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas.com
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Selain Martin Simanjuntak dan Ronny Talapessy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespon hasil sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Sidang tersebut memutuskan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu tetap menajadi anggota Polri.

Selain itu, putusan kepada pria berpangkat Bharada itu yakni dengan sanksi demosi selama 1 tahun di Yanma Polri.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu juga mengapresiasi keputusan pimpinan sidang kode etik itu kepada kliennya sebagai justie collaborator.

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin, Rabu (22/2/2023).

Dia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.

Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Baca juga: Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara. Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin.

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di polri.

Lebih lanjut, dirinya juga menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. (Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.

"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," katanya.

Putusan Sidang Etik Bharada E

Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved