Berita Jambi
Daftar Polisi Jambi Dipecat Sepanjang 2025-2026, Terbaru Kasus Rudapaksa
Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, tercatat sejumlah anggota Polri di jajaran Polda Jambi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Daftar Polisi Jambi Dipecat
- Polda Jambi resmi pecat dua oknum polisi pelaku rudapaksa (24/4).
- Kapolda tegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar kode etik berat.
- Sepanjang 2025-2026, sejumlah personel jajaran polres turut di-PTDH.
- Pelanggaran meliputi asusila, narkoba, hingga disersi.
- Langkah tegas diambil demi jaga integritas institusi Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di internal institusi bagi oknum polisi bermasalah.
Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, tercatat sejumlah anggota Polri di jajaran Polda Jambi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Puncaknya, pada Jumat (24/4/2026) pagi ini, dua oknum polisi yang terlibat kasus pemerkosaan atau rudapaksa resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Kapolda Jambi: Tidak Ada Toleransi
Upacara PTDH ini dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua pecatan anggota Polri tersebut, yakni Nabil dan Samson, hadir langsung dalam prosesi pelepasan atribut kepolisian mereka.
Keduanya terlibat dalam kasus tindak pidana asusila (rudapaksa) terhadap remaja berusia 18 tahun, sebuah kasus yang menuai kecaman luas dari masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil demi menjaga nama baik korps Bhayangkara.
"Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng instansi Polri," tegas Irjen Pol Krisno H Siregar.
Baca juga: Fakta Mengejutkan di Sidang KKEP: Istri Bela AKBP Basuki yang Selingkuh 5 Tahun, Putusan Tetap PTDH
Baca juga: 29 Narapidana Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Kumbang Nusakambangan
Beliau juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah besar yang harus dijaga.
"Saya ingatkan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bagi seluruh personel lainnya."
Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian, prosesi dilanjutkan dengan pelepasan seragam secara seremonial, menandakan bahwa keduanya kini resmi kembali menjadi warga sipil.
Daftar Rentetan Pemecatan di Wilayah Hukum Polda Jambi (2025-2026)
Selain kasus Nabil dan Samson, Polda Jambi sebelumnya telah memecat beberapa personel lainnya dari berbagai satuan wilayah sepanjang satu tahun terakhir:
Polresta Jambi
Briptu Gamel Pratama: Resmi diberhentikan pada 23 Juni 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260424-Ilustrasi-oknum-polisi.jpg)