Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Usai PTDH 2 Polisi, PH Korban Harap Rekonstruksi Perjelas Peran Tersangka Rudapaksa

Polda Jambi akan gelar rekonstruksi kasus rudapaksa yang menyeret 2 eks polisi di Jambi.

Ist
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 2 polisi tersangka rudapaksa dari dinas Polri ini dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) 2 polisi tersangka kasus rudapaksa remeja 18 tahun, Polda Jambi akan digelar rekonstruksi.

Penasehat Hukum (PH) korban, Romiyanto, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) yang telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut di Polda Jambi.

“Terkait rekonstruksi kasus, kami lebih mendalam dan Hotman Paris 911 mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Mabes Polri, terutama Dir PPA Mabes yang telah mensupervisi kasus klien kami di Polda Jambi,” ujar Romiyanto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026).

Dia juga berharap rekonstruksi yang akan dilaksanakan hari ini menjadi langkah penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Rekonstruksi ini penting untuk melihat kasus ini secara utuh, siapa berbuat apa, sehingga dapat ditentukan peran masing-masing orang, agar terang dan jelas siapa saja yang terlibat serta sejauh apa peran dari oknum yang masih ditetapkan sebagai saksi,” lanjutnya.

Baca juga: Pimpin Upacara Pemecatan 2 Polisi Tersangka Rudapaksa, Kapolda Jambi: Tak Ada Toleransi

Baca juga: Breaking News 2 Polisi Tersangka Rudapaksa Remaja di Jambi Resmi Dipecat

Sementara itu, dua oknum anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Nabil Ijlal dan Samson Pardamean, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kedua annggota polisi yang sebelumnya berpangkat Bripda tersebut mengikuti Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (24/4/2026) pagi di Lapangan Mapolda Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pimpin Upacara Pemecatan 2 Polisi Tersangka Rudapaksa, Kapolda Jambi: Tak Ada Toleransi

Baca juga: Sosok 2 Polisi yang Dipecat, Setelah Jadi Tersangka Rudapaksa Remaja di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved