Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat
Selain Martin Simanjuntak dan Ronny Talapessy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut merespon hasil sidang kode etik terhadap Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Ronny putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Richard Eliezer.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," tutupnya.
Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua
Putusan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E ditanggapi Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada sidang etik itu, Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota polisi dan disangksi demosi satu tahun.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepadanya.
Hakim memvonis Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Diyakini Tidak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Duga Dia akan Meninggal di Penjara
Terkait sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Martin mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan keputusan yang tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.
Sebab menurut Martin, putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Surya Paloh Beri Sinyal AHY Jadi Cawapres Anies, Pengamat: Menyiratkan Restu Terbuka
Baca juga: Nama Suku, Rumah dan Pakaian Adat, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 122
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Jungle Dutch Nonstop 2023, Ada Party DJ TikTok, DJ Tiara Terbaik
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
kode etik
Bharada E
Richard Eliezer
Martin Simanjuntak
Ronny Talapessy
LPSK
Edwin Partogi
justice collaborator
demosi
Tribunjambi.com
Arif Rahman Berharap Divonis Lebih Ringan dari Bharada E di Kasus Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.